KUHP DAN KUHAP TERBARU DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN

Hukum pidana Indonesia mengalami perubahan fundamental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggantikan KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht). KUHP baru ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusional, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Sementara itu, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) masih berlaku, meskipun RUU KUHAP baru sedang dalam proses pembahasan sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

II. KUHP TERBARU (UU NO. 1 TAHUN 2023)
A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Diundangkan: 2 Januari 2023

Berlaku efektif: 3 tahun sejak diundangkan (masa transisi sampai 2026)

B. Tujuan Pembaruan KUHP

Dekolonisasi hukum pidana.

Demokratisasi dan harmonisasi dengan UUD 1945.

Konsolidasi berbagai tindak pidana khusus.

Modernisasi hukum pidana sesuai perkembangan sosial.

C. Perubahan dan Pembaruan Penting dalam KUHP Baru

  1. Konsep Hukum Pidana Modern

KUHP baru mengadopsi pendekatan keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku (daad-daderstrafrecht).

  1. Jenis Pidana yang Lebih Variatif

Pidana pokok:

Pidana penjara

Pidana tutupan

Pidana pengawasan

Pidana denda

Pidana kerja sosial

Pidana tambahan:

Pencabutan hak tertentu

Perampasan barang

Pembayaran ganti rugi

Pemenuhan kewajiban adat

Ini menunjukkan pendekatan restorative justice lebih kuat dibanding KUHP lama.

  1. Pengaturan Tindak Pidana Baru

Beberapa delik yang diperbarui atau ditambahkan:

Tindak pidana terhadap ideologi negara

Tindak pidana kesusilaan yang diperluas

Penghinaan Presiden (delik aduan)

Kohabitasi (hidup bersama tanpa perkawinan, delik aduan)

Penguatan perlindungan korban kekerasan seksual

  1. Pertanggungjawaban Korporasi

KUHP baru secara eksplisit mengatur:

Korporasi sebagai subjek hukum pidana

Jenis pidana terhadap korporasi

Parameter kesalahan korporasi

  1. Living Law (Hukum yang Hidup di Masyarakat)

Pasal mengenai hukum adat memungkinkan penerapan sanksi berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat sepanjang:

Tidak bertentangan dengan Pancasila

Diatur dalam Perda

Tidak melanggar HAM

  1. Asas Legalitas yang Diperluas

KUHP baru tetap menganut asas:

Nullum delictum nulla poena sine lege

Namun memperluasnya dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law).

III. KUHAP (UU NO. 8 TAHUN 1981) DAN PERKEMBANGANNYA
A. Fungsi KUHAP

KUHAP mengatur:

Proses penyidikan

Penuntutan

Pemeriksaan di pengadilan

Upaya hukum

Pelaksanaan putusan

KUHAP merupakan instrumen utama perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

B. Prinsip-Prinsip Utama KUHAP

Presumption of innocence

Due process of law

Legal assistance (hak didampingi penasihat hukum)

Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan

C. Isu Reformasi KUHAP

RUU KUHAP terbaru mengusulkan beberapa perubahan penting:

Penguatan peran advokat sejak tahap awal penyidikan.

Perluasan praperadilan.

Mekanisme keadilan restoratif.

Penguatan hak korban.

Batasan penahanan yang lebih ketat.

Sistem pembuktian yang lebih modern (termasuk bukti elektronik).

Namun hingga saat ini, KUHAP 1981 masih berlaku.

IV. HUBUNGAN KUHP DAN KUHAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

KUHP → Mengatur hukum pidana materiil (apa yang dilarang dan ancaman pidananya).
KUHAP → Mengatur hukum pidana formil (bagaimana proses penegakannya).

Keduanya membentuk Integrated Criminal Justice System yang melibatkan:

Kepolisian

Kejaksaan

Pengadilan

Lembaga Pemasyarakatan

V. ANALISIS KRITIS

KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma dari retributif menuju korektif-restoratif.

Terdapat kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dianggap berpotensi multitafsir.

Harmonisasi KUHP baru dengan KUHAP menjadi agenda penting agar tidak terjadi disharmoni sistem.

VI. KESIMPULAN

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan tonggak reformasi hukum pidana Indonesia.

KUHAP masih menggunakan UU No. 8 Tahun 1981, namun reformasi sedang berlangsung.

Integrasi KUHP dan KUHAP sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *