I. PENDAHULUAN
Hukum pidana Indonesia mengalami perubahan fundamental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggantikan KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht). KUHP baru ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusional, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Sementara itu, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) masih berlaku, meskipun RUU KUHAP baru sedang dalam proses pembahasan sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
II. KUHP TERBARU (UU NO. 1 TAHUN 2023)
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Diundangkan: 2 Januari 2023
Berlaku efektif: 3 tahun sejak diundangkan (masa transisi sampai 2026)
B. Tujuan Pembaruan KUHP
Dekolonisasi hukum pidana.
Demokratisasi dan harmonisasi dengan UUD 1945.
Konsolidasi berbagai tindak pidana khusus.
Modernisasi hukum pidana sesuai perkembangan sosial.
C. Perubahan dan Pembaruan Penting dalam KUHP Baru
- Konsep Hukum Pidana Modern
KUHP baru mengadopsi pendekatan keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku (daad-daderstrafrecht).
- Jenis Pidana yang Lebih Variatif
Pidana pokok:
Pidana penjara
Pidana tutupan
Pidana pengawasan
Pidana denda
Pidana kerja sosial
Pidana tambahan:
Pencabutan hak tertentu
Perampasan barang
Pembayaran ganti rugi
Pemenuhan kewajiban adat
Ini menunjukkan pendekatan restorative justice lebih kuat dibanding KUHP lama.
- Pengaturan Tindak Pidana Baru
Beberapa delik yang diperbarui atau ditambahkan:
Tindak pidana terhadap ideologi negara
Tindak pidana kesusilaan yang diperluas
Penghinaan Presiden (delik aduan)
Kohabitasi (hidup bersama tanpa perkawinan, delik aduan)
Penguatan perlindungan korban kekerasan seksual
- Pertanggungjawaban Korporasi
KUHP baru secara eksplisit mengatur:
Korporasi sebagai subjek hukum pidana
Jenis pidana terhadap korporasi
Parameter kesalahan korporasi
- Living Law (Hukum yang Hidup di Masyarakat)
Pasal mengenai hukum adat memungkinkan penerapan sanksi berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat sepanjang:
Tidak bertentangan dengan Pancasila
Diatur dalam Perda
Tidak melanggar HAM
- Asas Legalitas yang Diperluas
KUHP baru tetap menganut asas:
Nullum delictum nulla poena sine lege
Namun memperluasnya dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law).
III. KUHAP (UU NO. 8 TAHUN 1981) DAN PERKEMBANGANNYA
A. Fungsi KUHAP
KUHAP mengatur:
Proses penyidikan
Penuntutan
Pemeriksaan di pengadilan
Upaya hukum
Pelaksanaan putusan
KUHAP merupakan instrumen utama perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
B. Prinsip-Prinsip Utama KUHAP
Presumption of innocence
Due process of law
Legal assistance (hak didampingi penasihat hukum)
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
C. Isu Reformasi KUHAP
RUU KUHAP terbaru mengusulkan beberapa perubahan penting:
Penguatan peran advokat sejak tahap awal penyidikan.
Perluasan praperadilan.
Mekanisme keadilan restoratif.
Penguatan hak korban.
Batasan penahanan yang lebih ketat.
Sistem pembuktian yang lebih modern (termasuk bukti elektronik).
Namun hingga saat ini, KUHAP 1981 masih berlaku.
IV. HUBUNGAN KUHP DAN KUHAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
KUHP → Mengatur hukum pidana materiil (apa yang dilarang dan ancaman pidananya).
KUHAP → Mengatur hukum pidana formil (bagaimana proses penegakannya).
Keduanya membentuk Integrated Criminal Justice System yang melibatkan:
Kepolisian
Kejaksaan
Pengadilan
Lembaga Pemasyarakatan
V. ANALISIS KRITIS
KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma dari retributif menuju korektif-restoratif.
Terdapat kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dianggap berpotensi multitafsir.
Harmonisasi KUHP baru dengan KUHAP menjadi agenda penting agar tidak terjadi disharmoni sistem.
VI. KESIMPULAN
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan tonggak reformasi hukum pidana Indonesia.
KUHAP masih menggunakan UU No. 8 Tahun 1981, namun reformasi sedang berlangsung.
Integrasi KUHP dan KUHAP sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.