keamanan data pribadi dan jeratan hukum bagi pelaku penyebaran data (doxing).

Di era digital sekarang, kasus bocornya data atau orang yang sengaja menyebarkan KTP, nomor HP, dan alamat rumah orang lain di media sosial sering kali terjadi.

Mari kita bahas bagaimana hukum mengatur hal ini dengan bahasa yang sederhana.

Apa Itu Doxing dan Mengapa Ini Melanggar Hukum?

Doxing adalah tindakan melarikan atau menyebarkan informasi pribadi seseorang ke internet tanpa izin, biasanya dengan tujuan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau “dihakimi massal” oleh netizen.

Banyak orang mengira menyebarkan data orang lain di media sosial adalah hal sepele, padahal tindakan ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang serius. Di Indonesia, aturan mainnya sudah sangat jelas.

Aturan Hukum yang Mengintai Pelaku

Jika ada orang yang menyebarkan data pribadi Anda tanpa izin, mereka bisa dijerat oleh dua undang-undang utama:

  1. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Undang-undang ini khusus melindungi segala informasi tentang diri Anda. Menurut aturan ini, setiap orang yang memperoleh dan menyebarkan data pribadi orang lain secara ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Ancamannya tidak main-main, yaitu hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda miliaran rupiah.
  2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jika penyebaran data tersebut disertai dengan ancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik di media sosial, pelaku juga bisa dijerat pasal-pasal dalam UU ITE.

Mengapa Kasus Ini Selalu Viral?

Kasus ini sering viral karena batas antara “sanksi sosial” dan “pelanggaran hukum” sering kali kabur. Contohnya, ketika netizen kesal dengan seorang pelaku kejahatan atau orang yang berperilaku buruk, mereka sering kali beramai-ramai mencari dan menyebarkan foto KTP atau alamat rumah pelaku tersebut.

Niat awalnya mungkin ingin memberi efek jera. Namun secara hukum, tindakan menyebarkan data tersebut tetap salah dan bisa membuat si penyebar data balik dilaporkan ke polisi.

Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum kita melindungi hak privasi setiap warga negara. Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban penyebaran data pribadi:

  • Kumpulkan bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) akun dan postingan yang menyebarkan data tersebut.
  • Laporkan akun: Gunakan fitur report di media sosial agar unggahan tersebut segera dihapus.
  • Adukan ke pihak berwajib: Anda bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian menggunakan dasar UU PDP dan UU ITE.

Kesimpulannya, jempol kita di media sosial harus lebih berhati-hati. Kesal terhadap seseorang tidak membuat kita berhak menyebarkan identitas pribadinya ke internet, karena hukum melindungi data setiap orang tanpa terkecuali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *